Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta

Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.

Padahal, ia tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.

Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu sudah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Sementara terdakwa lainnya adalah Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, baru Raden Syahril yang melunasi kerugian negara.

Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur

Jadi Justice Collaborator, Syahbudin Ingin Tobat dan Hilangkan Harta Haram

Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor asal Pubian Ditangkap Polsek Padang Ratu

Itera Tangkap Fenomena Langka Gerhana Matahari Cincin Sebagian di Kotabumi

"Sampai dengan pembacaan tuntutan kemarin dan sesuai dengan yang tercantum dalam surat tuntutan, Raden Syahril sudah lunas," ungkap Taufiq, Minggu (21/6/2020).

Taufiq menuturkan, dari keempat terdakwa, hanya Wan Hendri yang belum membayar kerugian negara.

"Untuk Syahbudin sudah bayar sebagian besar, tapi belum semuanya. AIM juga sudah bayar sebagian kecil," ujarnya.

Disinggung rincian uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.

Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa mengakui adanya pengembalian uang kerugian negara.

Kecuali PH Wan Hendri yang tak merespons sama sekali.

PH Raden Syahril, Sukriadi Siregar, mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan kerugian negara sebelum JPU KPK membacakan surat dakwaan

"Kami sudah kembalikan, hanya Rp 6,15 juta," tutur Sukriadi.

Sukriadi menjelaskan, uang tersebut menjadi kerugian negara dari perincian saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Waktu di-OTT uang yang dibawa Rp 240 juta. Namun pada saat ditangkap oleh KPK itu dapat Rp 234 juta, dan yang diserahkan ke bupati Rp 230 juta. Nah, yang Rp 10 juta ini kan dikasih Wan Hendri kepada Ami. Hanya, saat diamankan ada di dompetnya Rp 4 juta, jadi kurang Rp 6 juta," jelas Sukriadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved