Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta
Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.
Padahal, ia tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.
Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu sudah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (9/6/2020) lalu.
Sementara terdakwa lainnya adalah Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, baru Raden Syahril yang melunasi kerugian negara.
• Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur
• Jadi Justice Collaborator, Syahbudin Ingin Tobat dan Hilangkan Harta Haram
• Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor asal Pubian Ditangkap Polsek Padang Ratu
• Itera Tangkap Fenomena Langka Gerhana Matahari Cincin Sebagian di Kotabumi
"Sampai dengan pembacaan tuntutan kemarin dan sesuai dengan yang tercantum dalam surat tuntutan, Raden Syahril sudah lunas," ungkap Taufiq, Minggu (21/6/2020).
Taufiq menuturkan, dari keempat terdakwa, hanya Wan Hendri yang belum membayar kerugian negara.
"Untuk Syahbudin sudah bayar sebagian besar, tapi belum semuanya. AIM juga sudah bayar sebagian kecil," ujarnya.
Disinggung rincian uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.
Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa mengakui adanya pengembalian uang kerugian negara.
Kecuali PH Wan Hendri yang tak merespons sama sekali.
PH Raden Syahril, Sukriadi Siregar, mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan kerugian negara sebelum JPU KPK membacakan surat dakwaan
"Kami sudah kembalikan, hanya Rp 6,15 juta," tutur Sukriadi.
Sukriadi menjelaskan, uang tersebut menjadi kerugian negara dari perincian saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Raden Syahril
Syahbudin
Agung Ilmu Mangkunegara
Wan Hendri
suap proyek Lampung Utara
KPK
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|