Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta

Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Saat ini kami sangat percaya putusan pengadilan akan adil dan sesuai bukti-bukti. Kami belum berpikir yang lain, kecuali berharap akan putusan yang adil," tandasnya.

Sementara itu, PH Wan Hendri tidak merespons saat hendak dikonfirmasi.

Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Kasus Alay

Tak hanya perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Rupanya perkara yang melibatkan Sugiharto Wiharjo alias Alay juga masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pihaknya baru mengembalikan Rp 11 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.

"Baru Rp 11 miliar yang kami kembalikan dan tentunya kami berusaha mengembalikan seluruhnya melalui recovery aset (Alay)," tuturnya.

Disinggung kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800, Sujarwo mengaku pihaknya berusaha mengembalikan melalui aset yang dimiliki oleh Alay.

"Masalahnya sekarang ini aset-aset (Alay) banyak yang klaim, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Nanti kami sampaikan segera," tandasnya.

Khamami Kembalikan Rp 300 Juta

Sementara mantan Bupati Mesuji Khamami telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

"Sudah ada pengembalian melalui KPK, sebelum putusan dan sesudah eksekusi dua tahap," ujar PH Khamami, Firdaus Barus.

Sedangkan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 66.772.092.145 pasca kasasinya ditolak pada 28 Januari 2020.

Namun saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang Zainudin Hasan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang pernah menangani perkara ini tak merespons sama sekali. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved