Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka Bom Molotov Saat Demo

Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka terlibat bom molotov pada aksi demontrasi pada Senin (1/9/2025). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA BOM MOLOTOV - Tersangka bom molotov Jf warga Tanjungkarang Timur saat diinterogasi petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (2/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka terlibat membawa bom molotov pada aksi demontrasi pada Senin (1/9/2025). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pembawa bom molotov

"Pada hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka yang membawa bom molotov tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat diwawancarai awak media, Selasa (2/9/2025). 

Polisi secara maraton telah melakukan pemeriksaan secara mendalam hingga menetapkan tiga tersangka.

"Kami tadi pagi telah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka 3 orang tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan.

Pihaknya juga tengah meminta bantuan dinas terkait, diantaranya Dinas Sosial, Psikolog, Bapas untuk penanganan 2 tersangka masih di bawah umur. 

"Akan kami diskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut," ucap Kompol Faria. 

"Bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin dengan tujuan dilempar ke gedung DPRD Lampung," kata Kompol Faria. 

Pihaknya bersyukur berhasil mencegah kejadian tersebut.

"Sampai saat ini kelima orang lainnya yang diduga terlibat bom molotov masih didalami terkait ada atau tidaknya siapa yang menyuruh dan menggerakkan mereka," papar.

Ia mengatakan, kelima orang lainnya masih didalami identitasnya. "Mereka telah dipegang identitasnya dan diupayakan secara persuasif dengan orang tuanya, mudah-mudahan segera bisa kita amankan," kata mantan Kapolsek Tanjung Bintang tersebut. 

Polisi mempersangkakan pasal 187 KUHPidana jo 53 dan pasal 187 KUHPidana bis KUHPidana jo 53 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita cek TKP lebih lanjut dan menemukan satu botol lagi sisanya, disinyalir akan dibuat bom molotov dan botol tersebut berbau minyak tanah," kata Kompol Faria.

Adapun ketiga tersangka yang membawa bom molotov yakni JF (23), MR (15) dan RA (16), ketiganya merupakan Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved