Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta

Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Yang Rp 150 ribu itu dari uang OTT Rp 400 juta. Real-nya hanya ada Rp 399.850.000, jadi kurang Rp 150 ribu. Maka kami bayarkan ke KPK," imbuhnya.

Kata Sukriadi, pengembalian kerugian negara menunjukkan bahwa kliennya bersikap kooperatif.

"Dan klien sudah berterus terang sejak awal persidangan," tandasnya.

Sementara PH Syahbudin, Pahrozi, mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500.

"Sudah dikembalikan sebagian. Kalau di tuntutan kan Rp 2.382.403.500. Yang dikembalikan Rp 2,1 miliar, sisanya Rp 279 juta," tuturnya.

Pahrozi menuturkan, kliennya akan membayarkan kekurangan uang kerugian negara tersebut setelah putusan pengadilan bersifat inkrah.

"Sisanya tetap akan dikembalikan setelah eksekusi JPU, karena hakikatnya (Syahbudin) mengakui perbuatan itu, maka kewajibannya mengembalikan," tandasnya.

Berbeda dengan Agung yang masih menunggu sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Agung mengembalikan seluruh kerugian negara dari perhitungan versinya, yakni Rp 1,475 miliar.

Namun, KPK menghitung kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 77.533.566.000.

PH Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menuturkan pihaknya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang diakui Agung dalam persidangan.

"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar. Kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," ungkap Sopian.

Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Raden Syahril.

"Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin," terang Sopian.

Terkait tuntutan JPU tentang uang pengganti, Sopian mengaku pihaknya menunggu putusan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved