Tribun Lampung Tengah
Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor asal Pubian Ditangkap Polsek Padang Ratu
Polsek Padang Ratu meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - Polsek Padang Ratu meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian.
Pelaku ditangkap setelah tiga bulan buron.
Pelaku bernama Ida (38), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, diamankan polisi di rumahnya, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menerangkan, Ida tergolong lihai menghindari kejaran petugas.
"Sejak laporan korban Maret lalu, penyelidikan pelaku tertuju kepada pelaku Ida. Namun, pelaku ini kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi," terang Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (21/6/2020).
• Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Talang Padang Dibawa Kabur Residivis Curanmor
• Curanmor Beraksi di Parkiran Mal, Gasak Motor Karyawan Restoran Cepat Saji
• Itera Tangkap Fenomena Langka Gerhana Matahari Cincin Sebagian di Kotabumi
• Berkas Perkara Korupsi RSUD Pringsewu Sudah Lengkap, Kejari Bingung Cari Rutan
Modus pelaku, kata Muslikh, masuk ke rumah korban Wahyu, lalu menyusup ke samping rumah dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BE 6002 IN.
"Saat beraksi, pelaku ditemani satu rekannya yang masih buron. Pelaku Ida yang mengambil motor korban, sementara rekannya yang mengawasi keadaan sekitar," kata Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wahyu mengatakan, saat itu ia baru saja pulang dari berbelanja di pasar sekitar pukul 10.00 WIB.
Motor ia parkir di garasi samping rumahnya.
"Motor dalam keadaan terkunci, karena kontak masih saya bawa. Sekitar setengah jam di dalam rumah, tiba-tiba saya mendengar suara gerbang terbuka," katanya.
Saat korban melihat ke luar rumah, ternyata motornya sudah tidak ada.
Usaha korban mencari pelaku tak membuahkan hasil.
Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Padang Ratu dengan nomor laporan Lp/48-B/III/2020/Polda Lpg/Res lamteng/sek patu tanggal 12 Maret 2020.
Sementara Ida mengaku melakukan curanmor tiga bulan lalu.
"Saya rusak (motor korban) dengan menggunakan kunci T. Setelah itu motor saya dorong. Setelah di luar, baru motor saya nyalakan," kata Ida kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Sepeda motor curian itu selanjutnya dijual.
Ida mendapatkan bagian Rp 2,5 juta. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)