Tribun Tanggamus
Ditinggal ke Sawah, Motor Petani di Talang Padang Dibawa Kabur Residivis Curanmor
Polsek Talang Padang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik petani.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - Polsek Talang Padang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik petani.
Menurut Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, tersangka bernama Hermawan (34), warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya, Sabtu (20/6/2020) pukul 02.00 WIB," ujar Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (21/6/2020).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Zepri Irdiansyah (43), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, pada 15 Januari 2020 lalu.
Turut diamankan sepeda motor Yamaha Vega R nopol BE 6656 W warna merah yang disembunyikan pelaku di rumah kerabatnya di Kecamatan Limau.
• Curanmor Beraksi di Parkiran Mal, Gasak Motor Karyawan Restoran Cepat Saji
• Gagal Jambret Tas Korban, 2 Pelaku Tinggalkan Motor di Lokasi Kejadian
• Itera Tangkap Fenomena Langka Gerhana Matahari Cincin Sebagian di Kotabumi
• THR ASN Bandar Lampung Dipastikan Sudah Cair
Aksi curanmor tersebut terjadi di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, 15 Januari 2020.
Saat itu korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nopol BE 6656 W.
Ia lantas memarkirkan sepeda motor di samping gubuk dengan dikunci setang.
Korban juga meletakkan dompet berisi STNK, SIM, KTP, dan uang tunai Rp 400 ribu di dalam jok motornya.
Sementara celana jins pendek digantungkan di dalam gubuk.
Di saku celana itulah terdapat kunci motor.
Korban lantas menggarap sawahnya yang berjarak sekitar 60 meter dari gubuk.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat seseorang tidak dikenal membawa kabur motornya.
"Korban sempat mengejar, namun tidak terkejar. Akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang. Korban mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp 7 juta, surat berharga dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Khairul.
Ia menambahkan, tersangka ternyata residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kalianda, Lampung Selatan, pada 2019 lalu dalam kasus curanmor.
Tersangka sengaja mengincar sepeda motor milik petani.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/begini-kronologis-kejadian-pemuda-yang-babak-belur-dihajar-warga-karena-dikira-pelaku-curanmor.jpg)