Tribun Pringsewu

Berkas Perkara Korupsi RSUD Pringsewu Sudah Lengkap, Kejari Bingung Cari Rutan

Kejaksaan Negeri Pringsewu terkendala tempat penahanan tersangka korupsi RSUD Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna. Kejari Pringsewu terkendala tempat penahanan tersangka korupsi RSUD Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu terkendala tempat penahanan tersangka korupsi RSUD Pringsewu.

Padahal, berkas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta itu sudah lengkap (P-21).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut," kata Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna, mewakili Kajari Pringsewu Amru Siregar, Minggu (21/6/2020).

Dalam perkara ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni MN selaku penyedia jasa dan SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu Belum Lengkap

Kejari Kebut Penanganan Perkara Korupsi RSUD Pringsewu

THR ASN Bandar Lampung Dipastikan Sudah Cair

Rem Blong, Truk Bermuatan Sabun Terguling di Tanjakan Tarahan

Persoalannya, kata Leo, saat ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung belum bisa menerima tahanan titipan.

Kebijakan tersebut berlaku selama pandemi Covid-19.

Leo mengatakan, ketika serah terima tersangka tersebut dilaksanakan, pihaknya bingung para tersangkanya akan ditahan di mana.

Menurut dia, rutan hanya bersedia menerima tahanan yang perkaranya sudah inkrah.

Kejari Pringsewu menetapkan MN dan SR sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pada 9 Desember 2019 lalu.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut sebesar Rp 717 juta.

Kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh membenarkan pihaknya hanya bisa menerima tahanan yang sudah dijatuhi hukuman.

"Sementara ini yang kami terima bagi yang sudah inkrah. Itu pun nanti akan kita eksekusi di lapas langsung," kata pria yang biasa disapa Sobirin ini, Minggu (21/6/2020).

Dia mengatakan, pertimbangan tersebut karena keterbatasan kapasitas Rutan Kota Agung.

Kendati begitu, Sobirin mengaku akan mengupayakan tempat bagi tahanan titipan jaksa.

Tapi, dia menyarankan supaya tahanan titipan tersebut dikarantina minimal selama 14 hari. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved