Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Jadi Justice Collaborator, Syahbudin Ingin Tobat dan Hilangkan Harta Haram

Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penasihat hukum Syahbudin, Pahrozi, membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator.

Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum Syahbudin, Pahrozi, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Bukan hal mudah bagi terdakwa untuk bekerja sama dengan KPK. Terdakwa bertobat dan ingin menghilangkan semua harta haram agar suci di hadapan Allah SWT sehingga terdakwa yakin dan pasrah memberikan keterangan," tuturnya.

Pahrozi berharap, status kliennya sebagai justice collaborator dapat diganjar reward berupa keringanan hukuman.

"Dengan memberikan reward kepada penerima JC bisa memberi rangsangan kepada orang lain sehingga berani mengungkapkan fakta yang ada, sehingga majelis hakim bisa memberikan putusan seringan-ringannya," imbuhnya.

Pahrozi pun meminta majelis hakim untuk berkesimpulan agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 279 juta.

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Bantah Semua Kesaksian Syahbudin

Syahbudin Blak-blakan Beberkan Perannya, Sebut Ada Perintah untuk Loyal ke Bupati

Menyesal Ikut Korupsi, Raden Syahril Sebut Hati Istri dan Anaknya Hancur

Raden Syahril Hanya Orang Suruhan Bupati Agung, Minta Jadi Justice Collaborator

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Blak-blakan

Menjadi justice collaborator, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin memberikan keterangan secara blak-blakan.

Syahbudin membeberkan seluruh perannya dalam kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara ini.

Hal ini diungkapkan Syahbudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

"Saya 29 tahun mengabdi menjadi ASN. Saya pernah tugas di Papua 12 tahun dan di Lamteng 11 tahun. Lalu baru ke Lampung Utara. Semoga selama saya mengabdi menjadi amal ibadah saya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Syahbudin mengaku terjadi pergolakan di batinnya dan juga keluarganya.

Dalam pembelaannya, Syahbudin menyampaikan seluruh perannya, termasuk perintah untuk loyal kepada bupati hingga plotting proyek dan pemungutan fee.

"Namun yang membuat saya sedih dan prihatin, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai. Catatan saksi yang menyangkal ada sembilan orang," katanya.

Ada keterangan palsu sebanyak empat orang serta keterangan dalam berita acara yang tidak lengkap sebanyak 15 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved