Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Jadi Justice Collaborator, Syahbudin Ingin Tobat dan Hilangkan Harta Haram

Syahbudin mengharapkan keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penasihat hukum Syahbudin, Pahrozi, membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). 

Sopian meminta kepada majelis hakim dalam menilai serta menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaan pihaknya ada keseimbangan.

"Sebab dalam keseimbangan itulah tecermin dan diperoleh keadilan. Ini adalah makna keadilan legalitas. Konsep ini tecermin dalam pasal 183 KUHAP," katanya lagi.

"Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung dua alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti-bukti dan pembuktian akan menentukan putusan hakim," tandasnya.

Agung Bantah Terima Rp 77 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membantah disebut menerima gratifikasi yang mencapai Rp 77.553.566.000.

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana disebutkan dalam berkas tuntutan.

"Saya sampaikan saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan (dalam persidangan), terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan. Karena banyak orang yang mengambil keuntungan atas nama saya," ungkap Agung melalui video conference dari Rutan Way Huwi, Rabu (17/6/2020).

Meski demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya.

"Saya akui uang tersebut, dan sudah saya kembalikan ke negara (Rp 1,475 miliar)," ujarnya dengan tenang.

Agung mengaku telah salah memercayai orang.

"Sampai ada yang membangun rumah (mewah). Bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai wali kota entah pakai uang siapa dan bersumber dari mana, namun berdalil atas nama saya," tuturnya.

Agung mengatakan, baru tahu kerugian negara setelah adanya perkara ini.

"Semua kesalahan dilimpahkan ke saya. Mereka yang makan nangkanya, saya yang kena getahnya. Ini menjadi pelajaran buat saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan saya," ucap Agung.

Agung menuturkan, sejak ditahan di rutan, ia tidak pernah memiliki kebebasan berkumpul bersama keluarga.

"Terutama ketiga anak saya. Mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak. Saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya, seadil-adilnya, mengingat saya tulang punggung. Saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara," terangnya.

Agung menegaskan kembali bahwa ia tidak menerima uang sebesar yang dituduhkan.

"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada satu orang tak bersalah. Saya mohon maaf kepada keluarga, anak istri saya, dan saya mohon maaf kepada warga Lampung Utara," tandasnya.

Sidang kali ini diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

"Hari ini diagendakan dengan nota pembelaan, dan pembelaan pertama terdakwa Agung (Ilmu Mangkunegara)," kata ketua majelis hakim Efiyanto.

Sebelum dibuka, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengajukan perbaikan penuntutan yang telah dibacakan delapan hari lalu.

"Ada perbaikan penuntutan, Yang Mulia. Untuk berkas penuntutan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril," seru Ikhsan.

Ikhsan pun menjelaskan, perbaikan tersebut hanya mengacu pada nomor barang bukti.

"Perbaikan pada halaman 1.241. Sebelumnya barang bukti yang dikembalikan ke Abdur Rahman pada penuntutan sebelumnya nomor 242-244, seharusnya nomor 253 dan sudah diganti," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved