Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terseret Perkara Suap Fee Proyek Lampura, Eks Kadisdag Wan Hendri Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.
"Menjatuhkan pidana penjara semalam empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Efiyanto menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dapat dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Sebelumnya JPU KPK meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun dengam denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
• Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
• Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar
2 Tahun Lebih Ringan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang vonis mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan.
Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menegaskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara semalam lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuaan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Efiyanto.
Efiyanto pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan 2.382.403.500.
"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama 8 bulan," tandasnya.
Perlu diketahui JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jka tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Agung Divonis 7 Tahun
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.