Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terseret Perkara Suap Fee Proyek Lampura, Eks Kadisdag Wan Hendri Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang teleconfrance putusan perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020). Terseret Perkara Suap Fee Proyek Lampura, Eks Kadisdag Wan Hendri Divonis 4 Tahun Bui.
Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.
Tak cukun pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)