Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP
BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.
"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).
Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Musnahkan BB Sabu 2 Ribu Gram Lebih Hasil Sitaan
• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye
• Hari Ini, Istri Gubernur Bagi Sembako di Tanggamus, Sasarannya Lansia dan Penyandang Disabilitas
• Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi
Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.
Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.
Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.
"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.
Kemudian, terus Wayan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap ada tersangka lainnnya yang saat ini menjadi DPO.
Kesulitan Ungkap Bandar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan telusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.
BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.