Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Dituntut 5 Tahun Penjara, JC Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dengan hukuman lima tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Namun sebelum itu, Ikhsan menyampaikan bahwa terdakwa Wan Hendri telah mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Penggunaan JC tidak memenuhi syarat, tapi karena mengakui perbuatannya maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," seru Ikhsan saat persidangan teleconfrance, Selasa 9 Juni 2020.
Lanjutnya, Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Wan Hendri dihukum pidana penjara selama lima tahun.
• Pemprov Lampung Tarik Biaya Pelunasan Haji 11 Petugas Daerah Sebesar Rp 755 Juta
• BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU
• Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan
• Warga Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik Bulan Juni Membengkak Hampir Rp 6 Juta
"Hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan," ujar Ikhsan.
Syahbudin 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).
Ikhsan mengatakan syarat JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset.
"Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat," seru Ikhsan dalam sidang teleconfrance yang disampaikannya dari gedung merah putih, Selasa 9 Juni 2020.
Ikhsan pun memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
Ikhsan pun menutut agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Ikhsan.
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
running news
OTT KPK di Lampung Utara
Wan Hendri
fee proyek
Agung Ilmu Mangkunegara
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|