Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Dituntut 5 Tahun Penjara, JC Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dengan hukuman lima tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.
JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.
Tak cukup pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Selasa 9 Juni 2020.
Sidang yang digelar secara teleconfrance ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek.
Sebelum sidang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang akan membacakan pokok tuntutan.
"Untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril akan kami bacakan pokoknya," ungkap Ikhsan yang membacakan tuntutan dari gedung merah putih.
Ikhsan pun menyampaikan jika tuntutan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril setebal 1.050 lembar.
Sementara tuntutan terhadap terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.
"Terhadap terdakwa Syahbudin dan Wan Hendri juga akan kami bacakan pokoknya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)