Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penasehat Hukum Terdakwa Fee Proyek Hanya Diberi Waktu 8 Hari untuk Susun Pembelaan
Mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan, Penasehat Hukum para terdakwa hanya diberi waktu selama delapan hari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan, Penasehat Hukum para terdakwa hanya diberi waktu selama delapan hari.
Seusai persidangan Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan lantaran salah seorang anggota Majelis Hakim akan dilantik sebagai ketua PN Way Kanan maka persidangan dilakukan sebelum 18 Juni 2020.
"Maka kami memberi waktu 8 hari di hari Rabu minggu depan," sebut Efiyanto sebelum menutup persidangan teleconfrance suap fee proyek, Selasa 9 Juni 2020.
Bak sambut bergayung, salah satu Penasehat Hukum pun meminta waktu dua minggu dalam menyusun pembelaan sebagaimana waktu yang telah diberikan kepada JPU KPK.
"Terima kasih kepada JPU yang telah memberikan tuntutan, kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menberi waktu selama dua minggu. Artinya kami hargai pendapat JPU sehingga kami membuat pembelaan secara komperhensif maka saya minta waktu dua minggu," seru Sopian Sitepu PH Agung Ilmu Mangkunegara.
• Pemprov Lampung Tarik Biaya Pelunasan Haji 11 Petugas Daerah Sebesar Rp 755 Juta
• BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampura Kembali Digelar, Agung Dengarkan Tuntutan JPU
• Warga Bisa Nyeberang Tanpa Suket, Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Sudah Dilonggarkan
• Warga Bandar Lampung Kaget Tagihan Listrik Bulan Juni Membengkak Hampir Rp 6 Juta
"Bukan saya tidak mengabulkan, kalau sudah pembelaan kami mau fokus musyawarah. Dan kami cukup toleransinya 8 hari untuk penasehat hukum, kami berikan ke JPU selama dua minggu karena 3 berkas kalau terdakwa bisa masing masing penasehat," sahut Efiyanto.
Efiyanto pun mempersilahkan untuk para terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara mandiri atau diwakilkan.
"Saya sendiri dan penasehat juga membacakan pembelaan," kata Agung.
Begitu juga Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri yang mengajukan pembelaan secara mandiri dan dari Penasehat Hukum.
"Baik sidang ditunda pada tanggal 17 Juni dengan agenda pembelaan," tandasnya.
5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri dengan hukuman lima tahun penjara.
JPU KPK Ikhsan Fernandi memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Wan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Namun sebelum itu, Ikhsan menyampaikan bahwa terdakwa Wan Hendri telah mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Penggunaan JC tidak memenuhi syarat, tapi karena mengakui perbuatannya maka dipertimbangkan untuk menjadi hal yang meringankan," seru Ikhsan saat persidangan teleconfrance, Selasa 9 Juni 2020.