Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Penasihat Hukum Agung Tak Setuju dengan Tuntutan JPU Soal Jumlah Gratifikasi

Sopian menuturkan ploting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tim Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara saat membacakan pembelaan. Penasihat Hukum Agung Tak Setuju dengan Tuntutan JPU Soal Jumlah Gratifikasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara sebut catatan Syahbudin tidak bisa dijadikan acuan dalam penuntutan.

Hal ini diungkapkan Sofian Sitepu saat membacakan pembelaan terdakwa Agung dalam persidangan teleconfrance suap fee suap Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 17 Juni 2020.

Sopian mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU serta jumlah gratifikasi yang diberikan ke Agung.

"Kami penasihat hukum Agung mengamati beberapa putusan pengadilan Tipikor di Indonesia dan juga Pengadilan Tanjungkarang memberikan hak istimewa atau privilage kepada JPU KPK, walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti bukti yang berdasar dan tidak sesuai hukum pembuktian," tuturnya.

Sopian menuturkan ploting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD.

"Buku catatan Syahbudin, hanya catatan tanpa ada konfirmasi ataupun pembuktian pedoman sehingga tidak bisa menjadi acuan," tuturnya.

BREAKING NEWS Sidang Pledoi, JPU KPK Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan Agung dan Raden syahril

Cerita Warga Perum Nunyai Jaya Gagas Jumat Peduli, Distribusikan Sembako Bagi yang Terdampak Corona

Kisah Calhaj Asal Lampung Utara yang Batal Berangkat Haji Tahun Ini, Nilawati Sudah Tunggu 8 Tahun

Sopian mengatakan tak bisanya menjadi acuan lantaran tidak ada bukti nyata berupa harta benda yang bermuara ke Agung dan tidak dapat dikonfirmasi ke beberapa pihak.

"Kami tidak setuju dengan JPU, karena JPU tidak bisa membuktikan objek nyata (tersebut)," sebutnya.

Sopian berharap dan meminta kepada majelis hakim dalam menilai serta menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaan pihaknya ada keseimbangan.

"Sebab dalam keseimbangan itulah tercermin dan diperoleh keadilan, ini adalah makna Keadilan Legalitas, konsep ini tercermin dalam Pasal 183 KUHAP," katanya.

"Hakim tidak boleh memutus perkara, kecuali didukung 2 alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti bukti dan pembuktian akan menentukan putusan Hakim," tandasnya.

Agung Bantah Terima Gratifikasi

Bacakan dua lembar nota pembelaan, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah menerima gratifikasi hingga Rp 77.553.566.000.

Dalam pembelaanya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agung menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 77,553 miliar sebagaimana dalam berkas tuntutan.

"Saya sampaikan saya tidak pernah mengambil uang sebesar apa yang dituduhkan dalam (persidangan) terkecuali uang yang saya akui dan yang sudah saya kembalikan, karena banyak orang yang mengambil keuntungaan atas nama saya," ungkap Agung melalui video confrance dari Rutan Way Huwi, Rabu 17 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved