Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Penasihat Hukum Agung Tak Setuju dengan Tuntutan JPU Soal Jumlah Gratifikasi

Sopian menuturkan ploting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tim Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara saat membacakan pembelaan. Penasihat Hukum Agung Tak Setuju dengan Tuntutan JPU Soal Jumlah Gratifikasi 

Sebelum dibuka, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengajukan perbaikan penuntutan yang telah dibacakan delapan hari lalu.

"Ada perbaikan penuntutan yang mulia, untuk berkas penuntutan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril," seru Ikhsan.

Ikhsan pun menjelaskan ada perbaikan tersebut hanya mengacu pada nomor barang bukti.

"Perbaikan pada halaman 1.241, sebelumnya barang bukti yang dikembalikan ke Abdur Rahman pada penututan sebelumnya nomor 242-244 seharusnya nomor 253 dan sudah diganti," tandasnya.

Tuntutan KPK ke Bupati Agung, 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 77,5 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), yang tersandung perkara suap fee proyek, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Hak politik Agung juga dituntut dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi secara telekonferensi dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Sidang perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain jaksa, empat terdakwa juga hadir secara telekonferensi dari Rutan dan Lapas Rajabasa.

Sidang telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020).
Sidang telekonferensi perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Empat terdakwa perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara ini selain Bupati nonaktif Agung Ilmu, juga orang kepercayaan Agung yakni Raden Syahril atau Ami, mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri.

Agung hadir secara telekonferensi dari Rutan Way Huwi.

Sementara Ami, Syahbudin, dan Wan Hendri dari Lapas Rajabasa.

Berkas tuntutan Agung mencapai 1.050 lembar.

Sementara berkas tuntutan terdakwa Syahbudin sebanyak 1.028 lembar dan tuntutan terdakwa Wan Hendri sebanyak 264 lembar.

Dalam sidang itu, JPU Ikhsan mengatakan, terdakwa AIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved