Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Penasihat Hukum Agung Tak Setuju dengan Tuntutan JPU Soal Jumlah Gratifikasi

Sopian menuturkan ploting proyek sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Tim Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara saat membacakan pembelaan. Penasihat Hukum Agung Tak Setuju dengan Tuntutan JPU Soal Jumlah Gratifikasi 

Meski demikian, Agung menyesali kekhilafannya karena telah menggunakan uang yang telah diterimanya. 

"Saya akui uang tersebut, dan sudah saya kembalikan ke negara (1,475 miliar)," ujarnya dengan tenang.

Agung pun mengatakan, bahwa ia telah salah mempercayai orang.

"Sampai ada yang membangun rumah (mewah) dan bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai walikota entah pakai uang siapa dan bersumber dari mana, namun berdahlil atas nama saya," tuturnya.

Agung mengatakan bahwa ia baru tahu kerugian negara setelah adanya perkara ini.

"Ibaratnya saya gak makan nangka tapi saya makan getahnya. Ini menjadi pelajaran buat saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan saya," ucap Agung.

Agung menuturkan semenjak ia ditahan ia tidak pernah ada kebebasan berkumpul dengan keluarga.

"Terutama ketiga anak saya, mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak, saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya mengingat saya tulang punggung, saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara," terangnya.

Agung menegaskan kembali bahwa ia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

"Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada satu orang tak bersalah. Saya mohon maaf kepada keluarga anak istri saya, dan saya mohon maaf warga Lampung Utara," tandasnya.

JPU KKP Ajukan Perbaikan Berkas Penuntutan

Sidang suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar secara teleconference, Rabu 17 Juli 2020.

Sidang online ini menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun mengagendakan sidang hari ini dengan pembacaan nota pembelaan.

"Hari ini diagendakan dengan nota pembelaan, dan pembelaan pertama terdakwa Agung (Ilmu Mangkunegara)," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved