Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Utara Kompak Minta Maaf kepada Keluarga
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memohon maaf kepada masyarakat, keluarga, anak serta istrinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memohon maaf kepada masyarakat, keluarga, anak serta istrinya.
Ia juga mengaku menyesal dan khilaf telah menggunakan uang sebesar Rp 1,475 miliar yang bukan haknya.
Hal tersebut diungkapkan Agung saat membacakan nota pembelaan dalam perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
Agung membacakan pembelaan dari Rutan Way Huwi.
Dalam sidang pembelaan itu, Agung hanya mengakui telah menerima uang Rp 1,475 miliar dan uang tersebut sudah dikembalikan.
Namun ia membantah telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 77,5 miliar sebagaimana disebut dalam berkas tuntutan jaksa.
• Bank Lampung Ajukan 3 Nama Direksi, Tinggal Tunggu Uji Kelayakan dan Kepatutan
• Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh 100 Persen, 48 Pasien Positif di RSBNH Sudah Pulang
Sebelumnya, Agung dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.
Hak politik Agung juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam sidang tuntutan pada 9 Juni lalu, Agung dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan.
Selain Agung, tiga terdakwa lainnya juga membacakan nota pembelaan secara telekonferensi, kemarin.
Mereka yakni, paman Agung sekaligus orang kepercayaannya, Raden Syahril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.
Dalam pembelaannya, Agung mengatakan, banyak orang yang mengambil keuntungan atas namanya.
Ia mengaku telah salah mempercayai orang. Ia baru tahu kerugian negara setelah adanya perkara ini.
"Semua kesalahan dilimpahkan ke saya. Mereka yang makan nangkanya, saya yang kena getahnya. Ini menjadi pelajaran buat saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan saya," kata Agung.
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
OTT KPK di Lampung Utara
fee proyek
Agung Ilmu Mangkunegara
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|