Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Utara Kompak Minta Maaf kepada Keluarga

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memohon maaf kepada masyarakat, keluarga, anak serta istrinya.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat membacakan nota pembelaan pada persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara secara teleconfrance di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Utara Kompak Minta Maaf kepada Keluarga. 

"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai Justice Colaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Berserah

Setelah Ami, giliran Syahbudin yang menyampaikan nota pembelaannya.

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh peranannya termasuk perintah adanya loyalitas terhadap bupati hingga ploting proyek dan pemungutan fee.

"Namun yang membuat saya sedih dan prihatin, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai, catatan saksi yang menyangkal ada 9 orang."

"Ada keterangan palsu sebanyak 4 orang, serta keterangan dalam berita acara yang tidak lengkap sebanyak 15 orang," katanya.

"Saya telah memantapkan diri saya menuju jalan untuk mengadap Allah, sehingga apa yang dibutuhkan di persidangan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelum menutup pembelaannya, Syahbudin memohon maaf kepada pihak terkait terkhususnya kepada ibu kandung serta anak dan istrinya.

"Saya masih mengurus ibu saya yang berumur 61 dan pernah kena stroke, dan saya harus menanggung istri dan 6 anak saya."

"Anak bungsu saya masih berumur 4 tahun yang masih membutuhkan perhataian saya sebagai ayah, maka saya mohon putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi berharap justice collaborator yang diterima kliennya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Terakhir, mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri yang menyampaikan pembelaannya.

Ia mengaku menyesal gunakan segala cara demi karir.

Ia mengatakan, status koruptor yang telah diberitakan secara nasional membuat beban berat baginya dan keluarga.

"Namun itu tidak sesusia dengan apa yang saya miliki, bahwa untuk membayar penasihat hukum saya mendapat bantuan dari keluarga," tuturnya.

Wan Hendri pun meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang ringan kepadanya.

Ia juga meminta maaf kepada anak istri serta keluarga dan seluruh pihak terkait.

"Saya mohon putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tutupnya.(tribunlampung.co.id/nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved