Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Utara Kompak Minta Maaf kepada Keluarga

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memohon maaf kepada masyarakat, keluarga, anak serta istrinya.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara saat membacakan nota pembelaan pada persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara secara teleconfrance di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020). Terdakwa Suap Fee Proyek Lampung Utara Kompak Minta Maaf kepada Keluarga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memohon maaf kepada masyarakat, keluarga, anak serta istrinya.

Ia juga mengaku menyesal dan khilaf telah menggunakan uang sebesar Rp 1,475 miliar yang bukan haknya.

Hal tersebut diungkapkan Agung saat membacakan nota pembelaan dalam perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).

Agung membacakan pembelaan dari Rutan Way Huwi.

Dalam sidang pembelaan itu, Agung hanya mengakui telah menerima uang Rp 1,475 miliar dan uang tersebut sudah dikembalikan.

Namun ia membantah telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 77,5 miliar sebagaimana disebut dalam berkas tuntutan jaksa.

Bank Lampung Ajukan 3 Nama Direksi, Tinggal Tunggu Uji Kelayakan dan Kepatutan

Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh 100 Persen, 48 Pasien Positif di RSBNH Sudah Pulang

Sebelumnya, Agung dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Hak politik Agung juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam sidang tuntutan pada 9 Juni lalu, Agung dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan.

Selain Agung, tiga terdakwa lainnya juga membacakan nota pembelaan secara telekonferensi, kemarin.

Mereka yakni, paman Agung sekaligus orang kepercayaannya, Raden Syahril alias Ami, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.

Dalam pembelaannya, Agung mengatakan, banyak orang yang mengambil keuntungan atas namanya.

Ia mengaku telah salah mempercayai orang. Ia baru tahu kerugian negara setelah adanya perkara ini.

"Semua kesalahan dilimpahkan ke saya. Mereka yang makan nangkanya, saya yang kena getahnya. Ini menjadi pelajaran buat saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan saya," kata Agung.

Agung menuturkan semenjak ia ditahan ia tidak pernah ada kebebasan berkumpul dengan keluarga.

"Terutama ketiga anak saya, mereka semua sangat membutuhkan saya sebagai seorang bapak, saya memohon agar dapat memberikan hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya mengingat saya tulang punggung, saya masih ingin mengabdikan diri kepada negara," terangnya.

Agung menegaskan kembali bahwa ia tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan.

"Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada satu orang tak bersalah. Saya mohon maaf kepada keluarga anak istri saya, dan saya mohon maaf warga Lampung Utara," tandasnya.

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara Sopian Sitepu juga membacakan pembelaan untuk terdakwa Agung.

Ia mengatakan, catatan Syahbudin tidak bisa dijadikan acuan dalam penuntutan.

Karena itu, pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU serta jumlah gratifikasi yang diberikan ke Agung.

"Buku catatan Syahbudin, hanya catatan tanpa ada konfirmasi ataupun pembuktian pedoman sehingga tidak bisa menjadi acuhan."

"Ploting proyek juga sudah berjalan sebelum Agung menjabat Bupati Lampung Utara dan sudah dilakukan oleh oknum kepala dinas SKPD," kata Sopian Sitepu.

Sesali Perbuatan

Terdakwa Raden Syahril yang mendapat kesempatan kedua membacakan nota pembelaan mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Ia mengatakan, hati anak istrinya telah hancur setelah mengetahui ia turut serta dalam tindak pidana korupsi melalui pemberitaan.

"Saya memiliki satu orang istri dan tiga orang putri yang butuh kasih sayang, anak saya perempuan tentunya akan mempengaruhi psikologisnya maka saya mohon minta hukuman seringan-ringanya," katanya.

Sukriadi, penasihat hukum Ami juga membacakan nota pembelaan untuk kliennya.

Menurut dia, Ami tak memiliki peran sentral. Ami hanyalah orang suruhan bupati dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa.

Sukriadi pun menyampaikan jika kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.

"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai Justice Colaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Berserah

Setelah Ami, giliran Syahbudin yang menyampaikan nota pembelaannya.

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh peranannya termasuk perintah adanya loyalitas terhadap bupati hingga ploting proyek dan pemungutan fee.

"Namun yang membuat saya sedih dan prihatin, banyak keterangan saksi yang tidak sesuai, catatan saksi yang menyangkal ada 9 orang."

"Ada keterangan palsu sebanyak 4 orang, serta keterangan dalam berita acara yang tidak lengkap sebanyak 15 orang," katanya.

"Saya telah memantapkan diri saya menuju jalan untuk mengadap Allah, sehingga apa yang dibutuhkan di persidangan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelum menutup pembelaannya, Syahbudin memohon maaf kepada pihak terkait terkhususnya kepada ibu kandung serta anak dan istrinya.

"Saya masih mengurus ibu saya yang berumur 61 dan pernah kena stroke, dan saya harus menanggung istri dan 6 anak saya."

"Anak bungsu saya masih berumur 4 tahun yang masih membutuhkan perhataian saya sebagai ayah, maka saya mohon putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi berharap justice collaborator yang diterima kliennya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Terakhir, mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri yang menyampaikan pembelaannya.

Ia mengaku menyesal gunakan segala cara demi karir.

Ia mengatakan, status koruptor yang telah diberitakan secara nasional membuat beban berat baginya dan keluarga.

"Namun itu tidak sesusia dengan apa yang saya miliki, bahwa untuk membayar penasihat hukum saya mendapat bantuan dari keluarga," tuturnya.

Wan Hendri pun meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang ringan kepadanya.

Ia juga meminta maaf kepada anak istri serta keluarga dan seluruh pihak terkait.

"Saya mohon putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tutupnya.(tribunlampung.co.id/nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved