Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara
Sempat pikir-pikir, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya putuskan untuk terima vonis majelis hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat pikir-pikir, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya putuskan untuk terima vonis majelis hakim.
Melalui penasIhat hukum, Sopian Sitepu, pihak keluarga Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima apa yang menjadi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Kami tidak bisa lagi menilai terlalu berat atau ringan putusan ini, kami menghormati putusan pengadilan. Kami harus berpikir yang terbaik untuk klien dan keluarga," ujar Sopian, dalam sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 2 Juli 2020.
"Alasan kami pikir-pikir (sebelumnya), sebab semua menyangkut keluarga, terutama istri dan anak beliau. Jadi kami akan sampaikan pandangan untung ruginya atas setiap langkah," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Sopian, setelah berembuk bersama keluarga, pihak Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan terima.
"Barusan sudah kami sampaikan, mereka setuju terima. Jadi besok kami akan tanda tangani akta terima putusan di PN Tanjungkarang," tandasnya.
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
• Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
• Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar
Sementara itu, Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah cukup ringan.
"Karena target klien kita seringan-ringannya, jadi langsung terima, kejujuran ada siasat terbaik. Kalau dari awal jujur insya Allah ringan," tutupnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan memutuskan amar seperti yang sudah disampaikan.
"Sebelum putusan saya bertemu dengan klien untuk melakukan proyeksi, jika dikaitkan dengan kelaziman upaya hukum KPK serta JC yang dikabulkan, maka putusan itu sudah moderat, karena sudah mencukupi keadilan dan kepastuan hukum," tutupnya.
Ucapkan Maaf
Seusai persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ucapkan permohonan maaf lahir batin ke KPK.
Agung mengucapkan permohonan maaf ini diikuti dengan gerakan mengatupkan kedua tangan di dada setelah Majelis Hakim menutup sidang teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Juli 2020.
"Pak hakim, pak JPU, terima kasih atas semuanya, mohon maaf lahir dan batin pak JPU jika ada salah ucap," ungkap Agung sebelum operator mematikan layar proyektor.
Sebelumnya, saat Majelis Hakim membacakan amar putusan para terdakwa, baik AIM, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri hanya terdiam.