Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara

Sempat pikir-pikir, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya putuskan untuk terima vonis majelis hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara disambut keluarga saat tiba di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020. Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara. 

Para terdakwa tak bergeming mendengarkan vonis putusan, dan hanya berdiam serta menundukkan muka ke bawah.

Untuk memecahkan suasana, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta tanggapan atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Silahkan para terdakwa di masing-masing Rutan untuk diskusi dengan PH (Penasihat Hukum) masing-masing, silakan mau ditanggapi nanti atau sekarang, atau nanti saja?" tanya Efiyanto.

Namun dengan sigap para terdakwa meminta untuk segera menjawab tanggapan atas amar putusan yang telah dibacakan.

"Kami dari pihak terdakwa Raden Syahril kami sampaikan terima atas putusan ini," seru PH Ami, Sukriadi Siregar.

Sementara Pahrozi PH dari Syahbudin mempersilahkan kliennya untuk menanggapi langsung amar putusan ini.

"Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dan telah mendengar jawabannya dan akan dijawab oleh pak Syahbudin langsung," kata Pahrozi.

"Baik yang mulia saya terima yang mulia," sahut Syahbudin dari Lapas Rajabasa.

Sementara itu, terdakwa Wan Hendri juga menerima putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Terpisah Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Kami sudah dengar putusan ini, sehubungan dengan ini maka kami tolong diberikan waktu untuk pikir-pikir," ungkap Agung yang diwakilkan oleh PH-nya Sopian Sitepu.

Efiyanto pun mempersilakan kepada JPU KPK menanggapi atas amar putusan.

"Kami nyatakan pikir-pikir," tandas JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Eks Kadisdag Divonis 4 Tahun

Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved