Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Besok, Hakim Bacakan Vonis untuk Terdakwa Suap Fee Proyek Bupati Nonaktif Lampung Utara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang pastikan Kamis 2 Juli 2020 merupakan hari terakhir persidangan suap fee proyek Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang pastikan Kamis 2 Juli 2020 merupakan hari terakhir persidangan suap fee proyek Lampung Utara.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut akan membacakan putusan.
"Insya Allah besok (Kamis) putus (vonis), gak ada penundaan, kabarnya seperti itu," ungkapnya, Rabu 1 Juli 2020.
Lanjutnya, Majelis Hakim yang berjumlah lima orang sudah bermusyawarah dan menyiapkan pembacaan putusan.
"Tinggal kita dengar bersama besok (Kamis)," ucapnya.
Disinggung penjagaan persidangan, Hendri mengaku belum ada penambahan mengingat, persidangan dilakukan secara daring.
• Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani
• BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung
• Resah, Warga Penggarap Lahan Eks Perkebunan Way Dadi Tanyakan Adanya SHM
• Gubernur Arinal Instruksikan Perbaikan Ruas Jalan Penghubung di TNBBS
"Kalau penjagaan pengamanan sejauh ini belum ada penambahan, para terdakwa juga dari rutan maupun lapas," tandasnya.
Perlu diketahui, dalam persidangan penuntutan, JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.
Sementara menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dengan denda denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU meminta agar membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Untuk terdakwa Syahbudin, JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jka tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terpisah Wan Hendri, JPU meminta agar terdak dihukum pidana penjara selama lima tahun dengam denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)