Tribun Bandar Lampung
Resah, Warga Penggarap Lahan Eks Perkebunan Way Dadi Tanyakan Adanya SHM
Masyarakat penggarap wilayah eks Perkebunan telantar PT Way Halim mulai resah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat penggarap wilayah eks Perkebunan telantar PT Way Halim mulai resah.
Pasalnya muncul sertifikat hak milik (SHM) di antara lahan yang berlokasi di Jalan Ryacudu Way Dadi, Bandar Lampung tersebut.
Kuasa hukum penggarap wilayah eks Perkebunan telantar ini, Bambang Handoko mengatakan dari 31 lahan yang digarap oleh penggarap muncul sertifikat atas nama bukan penggarap.
"Kami mempertanyakan sertifikat penetapan nomor 10459/S.I atas nama Sri Sumarni di lahan garapan klien kami Suradi," katanya, Rabu 1 Juli 2020.
Bambang mengatakan keluarnya sertifikat tersebut bersamaan setelah pihaknya mengajukan surat keberatan kepada BPN Kota Bandar Lampung untuk membuktikan terkait sahnya lahan milik kliennya.
"Lahan garapan atas nama Suradi tersebut telah berbeda objek dan belum masuk dalam proses hukum sama sekali, namun tiba-tiba muncul sertifikat tersebut," tuturnya.
• BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung
• Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani
• Langgar UU ITE, Warga Palembang Divonis Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Atas hal tersebut, kata Bambang, masyakat melalui kuasa hukumnya akan melakukan somasi kepada Kantor BPN dan instansi terkait dalam rangka agar surat yang telah dikeluarkan tersebut dengan nomor 10459/S.I. bisa dicabut.
Bambang menuturkan, jika tidak dilakukan tumpang tindih ini akan menjadi insiden buruk dari proses kejelasan status hukum tanah Way Dadi itu sendiri.
"Ini telah mengabaikan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena tidak sesuai hukum."
"Kemungkinan kita akan melaporkan ini ke pihak kepolisian karena hal ini merupakan unsur pembohongan publik," tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait status serfikat nomor 10459/S.I. atas nama Sri Sumarni, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ahmad Aminullah meminta untuk menanyakan ke seksi sengketa BPN Kota Bandar Lampung.
"Silahkan kordinasi ke seksi sengketa ya," jawabnya singkat.
Namun dari Kantor BPN Kota Bandar Lampung melalui surat bernomor MP.02.02/542-18.71/IV/2020 yang ditandatangani Ahmad Aminullah, sertifikat nomor 10459/S.I telah diterbitkan sesuai dengan undang undang yang berlaku dan menyatakan sertifikat tersebut dikuatkan kedudukannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 20/G/2019/PTUN-BL.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi Tenang |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|
Imbauan Wakil Ketua DPRD Lampung soal Perayaan Tahun Baru |
![]() |
---|