Sidang UU ITE di Lampung

Langgar UU ITE, Warga Palembang Divonis Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa

Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TribunPontianak.co.id
Ilustrasi UU ITE - Langgar UU ITE, Warga Palembang Divonis Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.

Hal ini dinyatakan oleh terdakwa Dedi Indra Saputra saat setelah ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.

Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

"Saya terima atas putusan majelis hakim," ungkapnya, Rabu (1/7/2020).

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah yang menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra selama 10 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidar 1 bulan," tandasnya.

BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung

Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus

Vonis 8 Bulan

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.

Perlu diketahui terdakwa Dedi melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Lanjutnya perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pindana penjara terhadap terdakwa Dedi selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan," sebut Dina.

Lanjut Dina, adapun pertimbangan Majelis Hakim yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, ada perdamaian dengan saksi korban dan mengembalikan kerugian saksi korban," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved