Sidang UU ITE di Lampung
Langgar UU ITE, Warga Palembang Divonis Lebih Ringan 2 Bulan dari Tuntutan Jaksa
Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Sebelumnya diberitakan, alih-alih bakal ikuti ajang Puteri Hutan Indonesia, seorang mantan humas pencarian bakat rugikan talent hingga jutaan rupiah.
Alhasil mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia bernama Dedi Indra Saputra warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang diseret ke meja hijau.
Perkara ini terungkap dalam persidangan teleconfrance pada perkara tindak pindana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) tahap akhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan terdakwa Dedi Indra Saputra telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya dengan memanfaatkan media sosial instagram, terdakwa Dedi merugikan korban SNS warga jalan Pulau sebesi, Sukarame, Bandar Lampung hingga jutaan rupiah.
Perbuatan terdakwa pun didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kebohongan Pelaku
Kasus lain, Seorang suami di Sumatera Selatan membunuh istrinya sendiri.
Ini ia lakukan dalam pengaruh narkoba jenis sabu.
Ya sebelum membunuh istrinya, tersangka Reno Wahyudi (34) pesta sabu bersama teman-temannya.
Setelah itu, Reno membunuh istrinya berinisial MA (34) di kamar mandi.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Sadili Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenaim, Sumatera Selatan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan suami korban.
Awalnya Reno mengaku korban meninggal karena bunuh diri.
Polisi yang melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, menemukan banyak kejanggalan.
Menurut polisi, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian wanita tersebut.