Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim

Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Namun, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang dekat Agung), mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

"Kalau eksekusi nunggu dulu dari semua pihak menerima putusan. Kalau kemarin kan JPU masih pikir-pikir, jadi belum bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun

Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Oknum PNS Tubaba Diciduk Saat Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kotabumi

Kisah Mahasiswa UIN Lampung Dirikan Rumah Ilmu, Siswa Bisa Request Pemateri

"Kalau sudah terima semua, baru putusan tetap, lalu baru diskusi akan dipindah (dieksekusi) ke mana," imbuhnya.

Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.

"Tapi kemarin saya sampaikan itu bukan kewenangan majelis hakim. Itu kewenangan JPU jika sudah ada putusan tetap," ucapnya.

Disinggung soal selisih uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, Efiyanto mengaku ada kesalahan penghitungan.

"Bukan karena dikurangi dan karena uangnya ke mana. Hanya kesalahan penghitungan dari buku Syahbudin itu," sebutnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengakui uang pengganti Agung Ilmu Mangkunegara dalam tuntutan sebesar Rp 77.533.566.000. Sedangkan dalam putusan ditetapkan sebesar Rp 74.634.866.000.

"Terkait selisih tersebut pada saat majelis membacakan putusan bagian pertimbangan tidak dibacakan detail uraian penerimaannya tahun 2015-2017 dan 2019, tapi langsung pada hitungan akhir," ungkapnya.

"Sehingga kami pun juga belum mengetahui apa yang menjadi alasan hakim terkait UP bisa berbeda dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sampai saat ini pun kami belum mendapatkan petikan putusan maupun putusan lengkapnya, baik via email maupun hardcopy-nya, sehingga kami belum bisa menanggapi secara yuridis," imbuhnya.

Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufik mengaku pihaknya masih dalam masa pikir-pikir selama 7 hari.

"Saat ini kami masih menunggu petikan putusan lengkap dari hakim untuk kami pelajari terlebih dahulu. Jadi kami penuntut umum KPK belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan ataukah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved