Tribun Lampung Utara
Oknum PNS Tubaba Diciduk Saat Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kotabumi
Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap enam warga saat sedang pesta sabu di Campur Sari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap enam warga saat sedang pesta sabu di Campur Sari, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan, Kamis (2/7/2020) lalu.
Dari enam orang tersebut, satu di antaranya seorang oknum PNS dan dua lainnya wanita.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi ada pesta sabu di rumah salah satu tersangka bernama Martawan.
"Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan seorang oknum PNS, tiga orang pemuda, dan dua teman wanitanya yang sedang pesta sabu-sabu," ujarnya, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Sabtu (4/7/2020).
• Oknum PNS Tulangbawang Ditangkap Seusai Jual Sabu di Jalintim
• Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS BPBD Tuba Dibekuk di Kawasan Bawang Latak
• Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati
• Kisah Mahasiswa UIN Lampung Dirikan Rumah Ilmu, Siswa Bisa Request Pemateri
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi, satu paket sabu, alat isap sabu (bong), dan timbangan digital.
"Mereka kini masih menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine keenam orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu," jelas Aris.
Dari hasil pemeriksaan, terus Aris, diketahui seorang tersangka berinisial SI (36) tercatat sebagai PNS di Kabupaten Tulangbawang Barat.
SI merupakan warga Kelurahan Tajung Seneng, Kotabumi Selatan.
Tersangka lainnya yakni Martawan (29), warga Jalan Panca Bakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara; Heru Dwi Saputra (20), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi; dan Azahdi (21), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi.
Sedangkan wanita tersebut adalah Mastagia (23), warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, dan Isabel (30), warga Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi.
Aris menjelaskan, barang bukti berupa pil ekstasi diketahui milik tersangka Martawan.
"Tersangka Martawan mengakui barang bukti pil ekstasi dan sabu dipasok dari seseorang beralamat di daerah Way Kanan. Kini masih dalam pengembangan," terangnya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)