Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati
Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para penegak hukum memastikan tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba.
Hukuman akan diberikan seberat-beratnya.
Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).
Suhendra alias Midun merupakan warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Muntasir ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Aceh Besar, Provinsi Aceh, akhir tahun 2019.
• Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM
• Tergiur Upah Besar, Warga Bumi Waras Bawa Fortuner Berisi Sabu 41 Kg
• Kisah Mahasiswa UIN Lampung Dirikan Rumah Ilmu, Siswa Bisa Request Pemateri
• Lampung Tengah Berstatus Transmisi Lokal Covid-19
Penangkapan Muntasir merupakan hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, yang tewas ditembak di tempat.
Dari mereka berkembang ke Hatami dan Supriyadi alias Udin, warga Telukbetung Selatan, serta Jefri Susandi, warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton.
Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang, kemarin, mengatakan, terdakwa Muntasir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," sebut Yusa.
Yusa menyatakan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik aluminium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.
Sementara Midun dituntut hukuman mati karena dia berperan sebagai penyambut sabu tersebut.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Minta Tolong Napi