Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati
Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung
Jaksa Yusa menjelaskan, Muntasir awalnya mendapatkan telepon dari DPO bernama Jun pada 28 November 2019 malam.
Jun menawarkan untuk menyambut sabu di Lampung seberat 40 kg.
Jun kemudian memberikan nomor telepon Muntasir kepada DPO bernama Aris.
Aris menghubungi Mun.
Mun kemudian menghubungi Jepri yang berada di dalam tahanan Lapas Rajabasa.
Mun meminta Jepri mencari orang yang bisa dipercaya mengambil sabu.
Jefri sendiri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Jefri akhirnya mendapatkan penyambut sabu bernama Midun dari rekan satu lapas, Hatami dan Supriyadi.
Pada hari Senin, 2 Desember 2019, Jepri menelepon Muntasir memberi tahu bahwa sudah ada orang yang akan mengambil sabu itu.
Jefri kemudian memberi kontak Midun kepada Muntasir via SMS.
Midun kemudian mendapat perintah antar sabu.
Midun menghubungi Irfan.
Irfan meminta Midun mencari mobil Fortuner warna putih di parkiran RSUDAM.
Mobil tersebut sudah ada kunci di dalamnya.
Setelah menemukan mobil, Midun menghubungi Supriyadi yang ada di dalam lapas.