Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati

Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung

Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Tanjungkarang menggelar sidang perkara sabu 41 kg, Jumat (3/7/2020). 

Supriyadi berpesan agar membawa mobil itu hati-hati karena ada sabu.

Midun menghidupkan mobil dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras.

Namun saat hendak keluar dari parkiran RSUDAM, datanglah petugas BNNP Lampung.

Midun sempat lari, namun dapat ditangkap.

Dimiskinkan

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombespol Henry Budiman mengatakan, selain tindak pidana narkotika, Muntasir juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Namun ia belum mengetahui jumlah harta yang disita serta total uang kejahatan selama berdagang narkotika.

"Perkara TPPU Muntasir ditarik Direktorat TPPU BNN RI," katanya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjerat para pelaku pengedar narkotika dengan tindak pidana pencucian uang.

"Bandar narkoba harus dimiskinkan," sebutnya.

Diakuinya juga, setiap bandar narkotika mengendalikan peredaran narkoba dengan jaringan terputus, sehingga tidak saling mengetahui.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang. Jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang. Jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved