Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati
Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung
Supriyadi berpesan agar membawa mobil itu hati-hati karena ada sabu.
Midun menghidupkan mobil dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras.
Namun saat hendak keluar dari parkiran RSUDAM, datanglah petugas BNNP Lampung.
Midun sempat lari, namun dapat ditangkap.
Dimiskinkan
Kabid Berantas BNNP Lampung Kombespol Henry Budiman mengatakan, selain tindak pidana narkotika, Muntasir juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Namun ia belum mengetahui jumlah harta yang disita serta total uang kejahatan selama berdagang narkotika.
"Perkara TPPU Muntasir ditarik Direktorat TPPU BNN RI," katanya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjerat para pelaku pengedar narkotika dengan tindak pidana pencucian uang.
"Bandar narkoba harus dimiskinkan," sebutnya.
Diakuinya juga, setiap bandar narkotika mengendalikan peredaran narkoba dengan jaringan terputus, sehingga tidak saling mengetahui.
"Mereka kayak jasa pengiriman barang. Jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang. Jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)