Breaking News

Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati

Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung

Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Tanjungkarang menggelar sidang perkara sabu 41 kg, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para penegak hukum memastikan tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba.

Hukuman akan diberikan seberat-beratnya.

Pengedar narkoba asal Aceh bernama Muntasir (37) dan kurirnya, Suhendra (38) alias Midun, dituntut mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).

Suhendra alias Midun merupakan warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Muntasir ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Aceh Besar, Provinsi Aceh, akhir tahun 2019.

Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM

Tergiur Upah Besar, Warga Bumi Waras Bawa Fortuner Berisi Sabu 41 Kg

Kisah Mahasiswa UIN Lampung Dirikan Rumah Ilmu, Siswa Bisa Request Pemateri

Lampung Tengah Berstatus Transmisi Lokal Covid-19

Penangkapan Muntasir merupakan hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, yang tewas ditembak di tempat.

Dari mereka berkembang ke Hatami dan Supriyadi alias Udin, warga Telukbetung Selatan, serta Jefri Susandi, warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa dalam persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang, kemarin, mengatakan, terdakwa Muntasir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," sebut Yusa.

Yusa menyatakan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik aluminium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.

Sementara Midun dituntut hukuman mati karena dia berperan sebagai penyambut sabu tersebut.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Minta Tolong Napi

Jaksa Yusa menjelaskan, Muntasir awalnya mendapatkan telepon dari DPO bernama Jun pada 28 November 2019 malam.

Jun menawarkan untuk menyambut sabu di Lampung seberat 40 kg.

Jun kemudian memberikan nomor telepon Muntasir kepada DPO bernama Aris.

Aris menghubungi Mun.

Mun kemudian menghubungi Jepri yang berada di dalam tahanan Lapas Rajabasa.

Mun meminta Jepri mencari orang yang bisa dipercaya mengambil sabu.

Jefri sendiri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Jefri akhirnya mendapatkan penyambut sabu bernama Midun dari rekan satu lapas, Hatami dan Supriyadi.

Pada hari Senin, 2 Desember 2019, Jepri menelepon Muntasir memberi tahu bahwa sudah ada orang yang akan mengambil sabu itu.

Jefri kemudian memberi kontak Midun kepada Muntasir via SMS.

Midun kemudian mendapat perintah antar sabu.

Midun menghubungi Irfan.

Irfan meminta Midun mencari mobil Fortuner warna putih di parkiran RSUDAM.

Mobil tersebut sudah ada kunci di dalamnya.

Setelah menemukan mobil, Midun menghubungi Supriyadi yang ada di dalam lapas.

Supriyadi berpesan agar membawa mobil itu hati-hati karena ada sabu.

Midun menghidupkan mobil dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras.

Namun saat hendak keluar dari parkiran RSUDAM, datanglah petugas BNNP Lampung.

Midun sempat lari, namun dapat ditangkap.

Dimiskinkan

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombespol Henry Budiman mengatakan, selain tindak pidana narkotika, Muntasir juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Namun ia belum mengetahui jumlah harta yang disita serta total uang kejahatan selama berdagang narkotika.

"Perkara TPPU Muntasir ditarik Direktorat TPPU BNN RI," katanya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjerat para pelaku pengedar narkotika dengan tindak pidana pencucian uang.

"Bandar narkoba harus dimiskinkan," sebutnya.

Diakuinya juga, setiap bandar narkotika mengendalikan peredaran narkoba dengan jaringan terputus, sehingga tidak saling mengetahui.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang. Jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang. Jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved