Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Tergiur Upah Besar, Warga Bumi Waras Bawa Fortuner Berisi Sabu 41 Kg

Warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Tergiur upah besar, Suhendra alias Midun nekat menjadi kurir sabu. Ia mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41,6 kilogram dengan upah sebesar Rp 5 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tergiur upah besar, Suhendra alias Midun nekat menjadi kurir sabu.

Warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41,6 kilogram dengan upah sebesar Rp 5 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, Midun menerima tugas tersebut atas perintah Supriyadi.

"Dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta apabila terdakwa Midun berhasil membawa dan mengamankan mobil Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR yang berisi sabu tersebut," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).

JPU menuturkan, Supriyadi mendapat perintah dari Jefri Susandi alias Uje melalui Hatami.

Jadi Kurir Sabu 41 Kg asal Aceh, Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan

BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu

Suami di Tulangbawang Pergoki Istrinya Hendak Diperkosa Pemuda asal Rumbia

Ketiganya sedang menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

"Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Jefri diketahui mendapat perintah dari Muntasir. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekira pukul 16.30 WIB tim BNN Lampung yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan tim BNN Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muntasir di sebuah gubuk yang bertempat di Desa Lubuk, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," beber JPU.

Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu seberat 41,6 kilogram.

Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada 4 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB, saksi Jefri Susandi alias Uje melalui saksi Supriyadi memberi kabar kepada Midun bahwa sabu telah siap untuk dijemput.

"Supriyadi menghubungi terdakwa Midun dengan berkata, 'Dun, nanti kawan Aa' ada yang hubungin kamu. Diangkat aja. Itu yang mau kasih mobil.' Lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Midun dihubungi oleh Irfan Usman (ditembak mati) untuk datang ke RSUDAM," kata JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).

Masih kata JPU, terdakwa Midun kemudian pergi ke RSUDAM menggunakan taksi online.

Sampai di lokasi, Midun menghubungi Irfan.

"Terdakwa Midun diminta untuk menunggu selama 5 menit. Tak lama kemudian Irfan menghubungi terdakwa Midun agar masuk ke dalam parkiran mobil RSUDAM dan mencari mobil Fortuner warna putih. Pelatnya B 1753 WLR, yang kuncinya masih ada di dalamnya," terangnya.

Setelah menemukan mobil tersebut, terdakwa Midun menghubungi saksi Supriyadi di dalam lapas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved