Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Tergiur Upah Besar, Warga Bumi Waras Bawa Fortuner Berisi Sabu 41 Kg

Warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Tergiur upah besar, Suhendra alias Midun nekat menjadi kurir sabu. Ia mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41,6 kilogram dengan upah sebesar Rp 5 juta. 

"Saksi Jefri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," tandasnya.

Muntasir merupakan pengedar sabu asal Aceh.

Sementara JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini dianggap bersalah.

Dapat kiriman sabu seberat 41,6 kilogram ke Lampung, terdakwa Muntasir (37) minta tolong kepada narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa Muntasir bermula saat mendapat telepon dari DPO bernama Jun, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

"Terdakwa dihubungi oleh Jun, menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Muntasir pun menyanggupinya. Jun memberikan nomor ponsel Muntasir kepada DPO bernama Aris.

"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.

Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.

"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jefri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," tandasnya.

Perlu diketahui, Jefri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Bos angkot asal Pandeglang, Banten, ini ditangkap petugas BNNP Lampung karena berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.

Sopir Dituntut Mati

JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved