Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Tergiur Upah Besar, Warga Bumi Waras Bawa Fortuner Berisi Sabu 41 Kg
Warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini mendapat tugas membawa mobil Toyota Fortuner berisi sabu seberat 41
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Supriyadi berpesan untuk membawa mobil tersebut dengan hati-hati karena berisi sabu.
"Terdakwa Midun kemudian menghidupkan mesin mobil tersebut dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras," terangnya.
Namun, saat hendak membayar tiket parkir untuk keluar dari RSUDAM, tiba-tiba datang petugas BNNP Lampung.
"Petugas melakukan penghentian terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa Midun dengan melakukan penembakan di udara. Karena takut, terdakwa Midun melarikan diri sehingga menabrak palang pintu parkir," lanjut JPU.
JPU menuturkan, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa Midun.
Mobil terdakwa baru dapat dihentikan di Jalan Muslim, Kecamatan Kedaton.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik kemasan teh cina ukuran besar warna hijau yang bertuliskan merek Guanyinwang," terangnya.
Adapun rincian sabu yang disimpan dalam mobil Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR, kata JPU, yakni 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard depan bagian kiri, 2 bungkus di dalam dashboard depan bagian kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kiri, 6 bungkus didalam pintu bagian tengah sebelah kakan, 6 bungkus di dalam pintu bagian tengah sebelah kiri, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kanan, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kiri, 1 bungkus di tempat kunci atau alat mobil di bagian belakang.
"Terdakwa Midun beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Lampung," tandasnya.
Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.
Pasalnya, ia menjadi kurir sabu seberat 41 kg asal Aceh.
Terdakwa Muntasir (37) mendapatkan kurir penjemput sabu setelah dicarikan oleh Jefri Susandi alias Uje, narapidana Lapas Rajabasa.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, Jefri mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram bernama Suhendra alias Midun, rekan sesama napi Hatami dan Supriyadi.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB saksi Jefri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telepon memberi tahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU dalam sidang, Jumat (3/7/2020).
Selanjutnya, pada 3 Desember 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi Jefri untuk meminta nomor ponsel Midun.