Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu 41 Kg asal Aceh, Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Tanjungkarang menggelar sidang kasus sabu 41 kg secara telekonferensi, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Pasalnya, ia menjadi kurir sabu seberat 41 kg asal Aceh.

Terdakwa Muntasir (37) mendapatkan kurir penjemput sabu setelah dicarikan oleh Jefri Susandi alias Uje, narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, Jefri mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram bernama Suhendra alias Midun, rekan sesama napi Hatami dan Supriyadi.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB saksi Jefri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telepon memberi tahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU dalam sidang, Jumat (3/7/2020).

Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa

Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan

Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam

Tarif Baru Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Berlaku Mulai 1 Juni 2020

Selanjutnya, pada 3 Desember 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi Jefri untuk meminta nomor ponsel Midun.

"Saksi Jefri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," tandasnya.

Muntasir merupakan pengedar sabu asal Aceh.

Sementara JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini dianggap bersalah.

Dapat kiriman sabu seberat 41,6 kilogram ke Lampung, terdakwa Muntasir (37) minta tolong kepada narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa Muntasir bermula saat mendapat telepon dari DPO bernama Jun, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

"Terdakwa dihubungi oleh Jun, menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Muntasir pun menyanggupinya. Jun memberikan nomor ponsel Muntasir kepada DPO bernama Aris.

"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved