Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu 41 Kg asal Aceh, Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Tanjungkarang menggelar sidang kasus sabu 41 kg secara telekonferensi, Jumat (3/7/2020). 

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38), warga Jalan Gunung Kunyit, dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Baret, Aceh Utara, yang ditembak di tempat.

Kemudian berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton, yang berada di lapas.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36), warga Bandar Raya, Banda Aceh, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.

Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved