Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir Sabu 41 Kg asal Aceh, Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pengadilan Tanjungkarang menggelar sidang kasus sabu 41 kg secara telekonferensi, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Pasalnya, ia menjadi kurir sabu seberat 41 kg asal Aceh.

Terdakwa Muntasir (37) mendapatkan kurir penjemput sabu setelah dicarikan oleh Jefri Susandi alias Uje, narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, Jefri mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram bernama Suhendra alias Midun, rekan sesama napi Hatami dan Supriyadi.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB saksi Jefri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telepon memberi tahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU dalam sidang, Jumat (3/7/2020).

Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa

Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan

Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam

Tarif Baru Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Berlaku Mulai 1 Juni 2020

Selanjutnya, pada 3 Desember 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi Jefri untuk meminta nomor ponsel Midun.

"Saksi Jefri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," tandasnya.

Muntasir merupakan pengedar sabu asal Aceh.

Sementara JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini dianggap bersalah.

Dapat kiriman sabu seberat 41,6 kilogram ke Lampung, terdakwa Muntasir (37) minta tolong kepada narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa Muntasir bermula saat mendapat telepon dari DPO bernama Jun, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

"Terdakwa dihubungi oleh Jun, menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Muntasir pun menyanggupinya. Jun memberikan nomor ponsel Muntasir kepada DPO bernama Aris.

"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.

Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.

"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jefri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," tandasnya.

Perlu diketahui, Jefri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Bos angkot asal Pandeglang, Banten, ini ditangkap petugas BNNP Lampung karena berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.

Sopir Dituntut Mati

JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini diangkap bersalah.

Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Midun bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan menyerahkan narkotika golongan 1.

"Perbuatan terdakwa sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," seru Yusa, Jumat (3/7/2020).

Pengedar sabu asal Aceh, Muntasir (37), yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhir tahun 2019 lalu, terpaksa gigit jari.

Warga Desa Gampong Meunasah Mayang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Muntasir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," sebut Yusa.

Yusa menyatakan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik aluminium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.

Perlu diketahui, BNNP Lampung menangkap Muntasir dari hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38), warga Jalan Gunung Kunyit, dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Baret, Aceh Utara, yang ditembak di tempat.

Kemudian berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton, yang berada di lapas.

Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36), warga Bandar Raya, Banda Aceh, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.

Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved