Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM
Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu seberat 41,6 kilogram.
Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan pada 4 Desember 2019 sekira pukul 07.30 WIB, saksi Jefri Susandi alias Uje melalui saksi Supriyadi memberi kabar kepada Midun bahwa sabu telah siap untuk dijemput.
"Supriyadi menghubungi terdakwa Midun dengan berkata, 'Dun, nanti kawan Aa' ada yang hubungin kamu. Diangkat aja. Itu yang mau kasih mobil.' Lalu di hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Midun dihubungi oleh Irfan Usman (ditembak mati) untuk datang ke RSUDAM," kata JPU dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Jumat (3/7/2020).
Masih kata JPU, terdakwa Midun kemudian pergi ke RSUDAM menggunakan taksi online.
• Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa
• Jadi Kurir Sabu 41 Kg asal Aceh, Warga Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati
• Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan
• BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu
Sampai di lokasi, Midun menghubungi Irfan.
"Terdakwa Midun diminta untuk menunggu selama 5 menit. Tak lama kemudian Irfan menghubungi terdakwa Midun agar masuk ke dalam parkiran mobil RSUDAM dan mencari mobil Fortuner warna putih. Pelatnya B 1753 WLR, yang kuncinya masih ada di dalamnya," terangnya.
Setelah menemukan mobil tersebut, terdakwa Midun menghubungi saksi Supriyadi di dalam lapas.
Supriyadi berpesan untuk membawa mobil tersebut dengan hati-hati karena berisi sabu.
"Terdakwa Midun kemudian menghidupkan mesin mobil tersebut dan berinisiatif membawanya ke Kunyit, Kecamatan Bumi Waras," terangnya.
Namun, saat hendak membayar tiket parkir untuk keluar dari RSUDAM, tiba-tiba datang petugas BNNP Lampung.
"Petugas melakukan penghentian terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa Midun dengan melakukan penembakan di udara. Karena takut, terdakwa Midun melarikan diri sehingga menabrak palang pintu parkir," lanjut JPU.
JPU menuturkan, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa Midun.
Mobil terdakwa baru dapat dihentikan di Jalan Muslim, Kecamatan Kedaton.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik kemasan teh cina ukuran besar warna hijau yang bertuliskan merek Guanyinwang," terangnya.