Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM

Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg diperlihatkan dalam gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Selasa (10/12/2019). Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, menjadi kurir sabu. 

Adapun rincian sabu yang disimpan dalam mobil Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR, kata JPU, yakni 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard depan bagian kiri, 2 bungkus di dalam dashboard depan bagian kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di bawah kursi bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kanan, 4 bungkus di dalam pintu bagian depan sebelah kiri, 6 bungkus didalam pintu bagian tengah sebelah kakan, 6 bungkus di dalam pintu bagian tengah sebelah kiri, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kanan, 4 bungkus terjepit di kursi bagian belakang sebelah kiri, 1 bungkus di tempat kunci atau alat mobil di bagian belakang.

"Terdakwa Midun beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Lampung," tandasnya.

Suhendra alias Midun, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dituntut hukuman mati.

Pasalnya, ia menjadi kurir sabu seberat 41 kg asal Aceh.

Terdakwa Muntasir (37) mendapatkan kurir penjemput sabu setelah dicarikan oleh Jefri Susandi alias Uje, narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, Jefri mendapatkan penyambut sabu 41,6 kilogram bernama Suhendra alias Midun, rekan sesama napi Hatami dan Supriyadi.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 11.30 WIB saksi Jefri menghubungi terdakwa Muntasir melalui telepon memberi tahu telah ada orang yang akan mengambil bahan (sabu) tersebut, dan terdakwa Muntasir berjanji akan menghubungi lagi," kata JPU dalam sidang, Jumat (3/7/2020).

Selanjutnya, pada 3 Desember 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi Jefri untuk meminta nomor ponsel Midun.

"Saksi Jefri memberikan nomor kontak terdakwa Midun kepada terdakwa Muntasir melalui SMS," tandasnya.

Muntasir merupakan pengedar sabu asal Aceh.

Sementara JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.

Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini dianggap bersalah.

Dapat kiriman sabu seberat 41,6 kilogram ke Lampung, terdakwa Muntasir (37) minta tolong kepada narapidana Lapas Rajabasa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa Muntasir bermula saat mendapat telepon dari DPO bernama Jun, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

"Terdakwa dihubungi oleh Jun, menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved