Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Jadi Kurir, Warga Bandar Lampung Ini Ambil 41 Kg Sabu di Parkiran RSUDAM
Begitu mendapat perintah, Midun mengambil mobil berisi sabu asal Aceh itu di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Muntasir pun menyanggupinya. Jun memberikan nomor ponsel Muntasir kepada DPO bernama Aris.
"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.
Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.
"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jefri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," tandasnya.
Perlu diketahui, Jefri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Bos angkot asal Pandeglang, Banten, ini ditangkap petugas BNNP Lampung karena berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.
Sopir Dituntut Mati
JPU menuntut terdakwa Suhendra alias Midun dijatuhi hukuman mati.
Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini diangkap bersalah.
Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Midun bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan menyerahkan narkotika golongan 1.
"Perbuatan terdakwa sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," seru Yusa, Jumat (3/7/2020).
Pengedar sabu asal Aceh, Muntasir (37), yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhir tahun 2019 lalu, terpaksa gigit jari.
Warga Desa Gampong Meunasah Mayang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ini dituntut hukuman mati oleh JPU.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Muntasir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," sebut Yusa.