Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim
Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020), Agung divonis tujuh tahun penjara atau lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK.
Sementara mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis empat tahun penjara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara divonis lima tahun penjara.
Sedangkan Raden Syahril dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)