Tribun Bandar Lampung

KPK Terima 13 Laporan Gratifikasi di Lampung, Ada di 3 Pemerintah Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 13 laporan terkait gratifikasi di Lampung.

Staf Humas KPK via Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK Terima 13 Laporan Gratifikasi di Lampung, Ada di 3 Pemerintah Daerah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 13 laporan terkait gratifikasi di Lampung.

Plt Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, tercatat ada 13 laporan terkait gratifikasi di Lampung.

"Untuk di Lampung 8 laporan Pemprov Lampung, 3 laporan Pemkab Pringsewu dan sisanya 2 laporan Pemkot Bandar Lampung," kata Ipi, kepada Tribunlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020) malam.

Sayangnya, Ipi tidak merinci secara spesifik nilai gratifikasi dan siapa penerimanya di Lampung.

Di sisi lain, Ipi juga menjelaskan, secara nasional KPK menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 miliar pada kurun waktu Januari–Juni 2020.

Ipi memaparkan, bentuk gratifikasinya sendiri beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Agung Bantah Terima Gratifikasi di Sidang Pembelaan: Saya Gak Makan Nangka tapi Saya Makan Getahnya

 Sudah 2 Orang Tenggelam di Sungai Way Seputih, Warga Sebut Arus Deras saat Hujan

 Penasihat Hukum Bupati Nonaktif Lampung Utara Harap Kliennya Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

 Pemuda 25 Tahun Tersangkut Kasus Pembunuhan di Rawajitu Selatan

"Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu 487 laporan," ungkap Ipi.

Sedangkan yang berjenis barang 336 laporan, berbentuk makanan 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga 44 laporan.

"Untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," jelasnya.

Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari kementerian yaitu 383 laporan.

Disusul BUMN 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan.

"Pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan," imbuh Ipi.

Sedangkan, media pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) 489 laporan.

Selanjutnya, GOL individu 295 laporan, surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan.

Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved