Tribun Tulangbawang
Pemuda 25 Tahun Tersangkut Kasus Pembunuhan di Rawajitu Selatan
Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Jumat (17/7) malam, sekitar pukul 22.30 Wib.
"Korban bernama Aan Dwi Darmadi (34), warga SK 8, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan," kata Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (20/7).
Adapun tersangka pembunuhan adalahYS (25), warga Kampung Teladas Baru, Kecamatan Dente Teladas.
"Hasil pemeriksaan petugas, diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal terlebih dahulu ribut dengan seseorang," ungkap Kapolsek.
• Polisi Lacak Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV dari Barang-barang Bawaan Yodi Prabowo
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban Aan Dwi Darmadi meninggal karena kehabisan darah akibat luka di beberapa bagian tubuh.
"Hasil pemeriksaan petugas, diperoleh informasi bahwa korban sebelum ditemukan meninggal terlebih dahulu ribut dengan seseorang," ungkap Kapolsek.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam pada perut sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 2 cm.
Sementara di bagian perut sebelah kiri luka sekitar 0,5 cm, dada sebelah kiri sekitar 2 cm, dada sebelah kanan sekira 2 cm, siku kanan sekitar 3 cm dan punggung sebelah kanan sekitar 5 cm.
Tersangka YS dibekuk petugas pada Minggu (19/7), sekitar pukul 02.15 WIB, di Kuala Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
• Kurang dari 24 Jam, Polsek Rawajitu Selatan Bekuk Pembobol Toko Kelontongan
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi ikut menyita barang bukti berupa baju dan celana korban, sepatu beserta topi milik pelaku yang ditemukan petugas di sekitar TKP.
Tersangka juga diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kapolsek.
Meninggal di Puskesmas
Peristiwa pembunuhan itu bermula pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban bersama dengan temannya Muji datang ke rumah rekannya Bambang untuk kongko.