Tribun Tulangbawang
Kurang dari 24 Jam, Polsek Rawajitu Selatan Bekuk Pembobol Toko Kelontongan
Sejumlah barang dagangan seperti rokok, tabung gas elpiji 3 kg, oli mesin, dan lainnya raib.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Polsek Rawajitu Selatan menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontongan.
Keduanya yakni Bambang Supandi (35), warga Blok 04, Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, dan Avero Achyar (37), warga Blok 04, Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur.
Kapolsek Rawjitu Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, kedua tersangka menyatroni Toko Maradewi, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
"TKP-nya di Toko Maradewi yang ada di Jalan Infra, Kampung Bumi Dipasena Agung," terang Junaidi, Kamis (19/3/2020).
• Korban Pembobolan Rugi Rp 25 Juta, Pelaku Nekat Bobol Rumah Kerabat untuk Bayar Pinjaman Online
• Kunci Motor Dicuri di Parkiran, Pengunjung Kafe Tak Sadar Jadi Korban Curanmor
• Pesta Sabu di Rumah Kosong, Tiga Warga Kotabumi Diciduk
• Tertular di Bogor, Pasien Bandar Lampung Positif Corona
Dia mengatakan, kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam seusai beraksi di toko milik Wijiono (35), warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," papar Junaidi.
Junaidi mengatakan, korban baru mengetahui tokonya dibobol pencuri sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketika itu, korban mendapat telepon dari Hori, rekannya.
"Saksi Hori ini menelepon korban, karena korban saat itu sedang bermalam di rumah orangtuanya yang ada di Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan," ungkap Kapolsek.
Mendapatkan kabar tersebut, korban langsung pulang dan melihat pintu belakang toko miliknya telah terbuka.
Ketika itu, bagian dalam toko sudah dalam keadaan berantakan.
Sejumlah barang dagangan seperti rokok, tabung gas elpiji 3 kg, oli mesin, dan lainnya raib.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya.
"Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, di hari yang sama," beber Junaidim
