Tribun Bandar Lampung

KPK Terima 13 Laporan Gratifikasi di Lampung, Ada di 3 Pemerintah Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 13 laporan terkait gratifikasi di Lampung.

Staf Humas KPK via Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK Terima 13 Laporan Gratifikasi di Lampung, Ada di 3 Pemerintah Daerah. 

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," papar dia.

Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," kata dia.

Jika terpaksa menerima, lanjut Ipi, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store.

TONTON JUGA:

Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved