Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
Total ada 2 jaksa eksekutor turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi atas terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Total ada 2 jaksa eksekutor yang turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.
"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Sayangnya, Taufiq tak bisa berkomentar ke mana bupati nonaktif Lampung Utara tersebut akan dieksekusi, lantaran bukan kewenangannya.
• BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara
• Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim
• BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih
• Petugas Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur Dijual di Pringsewu
Eksekusi 4 Terpidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, mengatakan, jika tim jaksa eksekusi telah turun di Lampung.
"Hari ini (Senin) tim jaksa eksekutor turun ke Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Meski demikian, Taufiq tak mengetahui pasti, eksekusi terhadap keempat terpidana ke lapas mana saja, lantaran ia tidak berwenang.
Taufiq menambahkan, adapun yang dilakukan eksekusi segera yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.
Perlu diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.