Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, mengatakan, jika tim jaksa eksekusi telah turun di Lampung.
"Hari ini (Senin) tim jaksa eksekutor turun ke Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Meski demikian, Taufiq tak mengetahui pasti, eksekusi terhadap keempat terpidana ke lapas mana saja, lantaran ia tidak berwenang.
Taufiq menambahkan, adapun yang dilakukan eksekusi segera yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.
Perlu diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
• Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim
• BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih
• Praktik Ilegal Fishing Dapat Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
• Petugas Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur Dijual di Pringsewu
Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terima Putusan
Masa pikir-pikir telah usai, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan menerima amar putusan keempat terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keempat terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan kerabat Agung, mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.