Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Total ada 2 jaksa eksekutor turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi atas terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Senin (17/2/2020). 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. 

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020), Agung divonis tujuh tahun penjara atau lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK.

Sementara mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis empat tahun penjara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara divonis lima tahun penjara.

Sedangkan Raden Syahril dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

TONTON JUGA:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved